Advertisement
,

Kanal

Cari Blog Ini

© Hak Cipta 2023 sergap86news.com. Diberdayakan oleh Blogger.

Kinerja Deninteldam I/BB Ungkap Peredaran BBM Illegal di Medan Patut Diapresiasi

Khatulistiwa News
Rabu, 28 Februari 2024, 22:52 WIB Last Updated 2024-02-28T15:52:26Z
Supir dan Kenek Pembawa BBM Diduga Illegal. (Foto: Redaksi)

Khatulistiwa News | Medan

Keberhasilan personil Deninteldam I/BB  mengungkap peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga Illegal jenis Minyak Tanah dan Konden asal Besilam, Kabupaten Langkat Rabu (28/2/2024) sekira pukul 04.40 WIB di pintu keluar tol Bandar Selamat patut diapresiasi.

Selain mengamankan Abdul Rahim (54) warga Jalan Kramat Indah Gang Masjid, No 37 Medan Denai selaku Sopir dan Kenek bernama M Ridwan (30) penduduk Pasar III Jalan Raja Kabupaten Deli Serdang, petugas juga menyita 1 unit Colt Diesel Box BK 8178 FI bermuatan BBM ilegal.

Selain itu, turut disita barang bukti lainnya berupa Minyak Tanah dan Konden yang dikemas dalam 120 jerigen ukuran 30 Liter dengan total berat keseluruhan ± 2 Ton, BBM jenis minyak tanah 40 Jerigen, BBM Konden 80 jerigen, uang tunai Rp1,2 Juta, KTP, SIM B1, Dompet, 2 HP, STNK, tas selempang, 1 kunci box dan 1 kunci mobil Colt Diesel.

Berdasarkan pengakuan M Ridwan menyebut, pemilik BBM tersebut adalah milik seorang wanita bernama Yuliarti alias Buk Bet penduduk Jalan Medan - Batang Kuis tepatnya di salah satu gudang di daerah Pajak Gambir Pasar VIII  Tembung/ Jalan Karya Rotan 26 yang baru beroperasi sekira 6 bulan belakangan.

Perbuatan pelaku, melanggar hukum Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 UU yang menyebutkan bahwa, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar. 

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dapat dipidana sesuai Pasal 160. Dalam Pasal 161 juga diatur bahwa, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

(James)

Iklan

Iklan