Advertisement
,

Kanal

Cari Blog Ini

© Hak Cipta 2023 sergap86news.com. Diberdayakan oleh Blogger.

PTUN Medan Kabulkan Gugatan 5 Orang Perangkat Desa Terhadap Kades Puli Buah, Kabupaten Simalungun

Khatulistiwa News
Sabtu, 23 Maret 2024, 19:45 WIB Last Updated 2024-03-23T12:45:45Z
PTUN Medan. Foto: istimewa

Khatulistiwa News | Medan

Setelah hampir 5 bulan melakukan gugatan atas pemberhentian yang sewenang-wenang dan Mal admistrasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akhirnya mengabulkan gugatan 5 orang perangkat Desa Puli Buah, Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

Perberhentian yang diduga dilakukan Sarmedi Purba selaku Pangulu/Kepala Desa (Kades) Puli Buah Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun yang dilantik pada Tanggal 7 Juni 2023 lalu, ditujukan kepada 5 perangkat desa.

Kelimanya adalah Ariando Saragih selaku Sekretaris Desa, Pratiwi Dasuha selaku Bendahara/Kaur Keuangan, Betti Tumiar Haloho menjabat Kaur Pemerintan, Franciska Tampubolon selaku Kepala Dusun I serta Sabar Risnando Gultom Kepala Dusun IV.

Ke-5 perangkat Desa Puli Buah, Kecamatan Raya Kahean tersebut, Merasa lega dan gembira dengan dikabulkan gugatan mereka terhadap pemberhentian yg tertuang didalam amar keputusan No134/G/2023/PTUN.MDN Tanggal 20 Februari 2024 lalu.

Dimana di putusan tersebut, dinyatakan bahwa surat keputusan pemberhentian terhadap nama ke 5 perangkat desa dibatalkan dan dianggap cacat administrasi.

Sehingga, pihak pengadilan membatalkan keputusan pemberhentian dan memerintahkan, agar segera melakukan rehabilitasi dan mengembalikan perangkat yg lama ke posisinya serta mengembalikan semua hak mereka.

Ke-5 perangkat Desa Puli Buah tersebut, juga melakukan gugatan atas Surat Pengangkatan perangkat desa yang baru karena, dinilai cacat hukum dan tidak melalui mekanisme yg diatur dalam undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 dan juga Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Salah satu poin yg nampak jelas kesalahan mal administrasi iyalah, surat keputusan perangkat yang baru sudah dikeluarkan pada Tanggal 9 Agustus 2023. Sedangkan 5 perangkat desa, masih aktif bekerja dan pada Tanggal 9 September 2023 baru dikeluarkan surat pemberhentian atas ke 5 perangkat desa tersebut.

Ke-5 perangkat desa mendesak PTUN agar membatalkan surat keputusan perangkat desa yg baru atas nama Jarisman Saragih dari Sekretaris Desa Puli Buah, Hotmariaman Saragih dari Bendahara Desa, Suriani Saragih dari Kaur Pemerintahan, Gustina Saragih Kepala Dusun I dan Dewiana kepala Dusun IV. 

Selain itu, agar Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa yang baru secepatnya dicabut oleh Pangulu/Kepala Desa Puli Buah.

Terkait masalah tersebut, Redaksi berusaha melakukan konfirmasi kepada Sarmedi Purba selaku Kades Pulih Buah.

(James)

Iklan

Iklan